Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar
 di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga
 pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai 
"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat 
menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
 akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal 
harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, 
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila 
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau 
berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk 
tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
 Definisi dari pasar persaingan oligopoli adalah kondisi pasar dimana didominasi oleh beberapa pelaku usaha yang memiliki skala produksi atau modal yang besar.
Bagaimana karakteristik dari pasar persaingan olipoli?Menurut www.kppu.co .id, ada beberapa karakteristik umum dari pasar persaingan oligopoli yaitu antara lain:
Sejumlah kecil pelaku usaha menjual produk yang sama atau dapat saling menggantikan (close substitution).
Setiap pelaku usaha menjual produknya dengan menggunakan merek dagang (branded) untuk membedakan produknya dari produk pesaing.
Pada dasarnya terdapat entry barrier yang cukup signifikan dalam jangka panjang yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan diatas normal
suap
 Definisi suap (Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap)
Pasal 2
... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ...
Pasal 3
... menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ..
Pasal 2
... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ...
Pasal 3
... menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ..
undang undang anti monopoli 
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
(pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat
(2) Undang-Undang Anti Monopoli.
1.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan
Persaingan Usaha 
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha
adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
1.3 Kegiatan yang dilarang dalan
antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi
dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah : 
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha
     tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan
     dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi
     tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
     kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta
     kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
     tertentu. 
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang
     penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
     negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi,
     kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
sumber : www.google.com
http://gabriellfebrian.blogspot.com/2013/05/uu-anti-monopoli-dan-oligopoli.html
abdillahhafif.blogspot.com/.../undang-undang-anti-monopoli-dan.html 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar