Senin, 02 Juli 2012

otonomi daerah

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu: 1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan 2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1] Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]: 1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim; 2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif; 3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya. Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah: 1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah; 2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan 3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju Kegunaan otonomi derah -(Manfaat Otonomi Daerah)- 1. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen. 2. Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat. 3. Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik. 4. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas. 5. Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah. 6. Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial. 7. Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah. 8. Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah. OTONOMI DAERAH DAN PERMASALAHANNYA Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomidaerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerahadalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat.Sesuai dengan penjelasan UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberiankewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepadadesentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. a. Kewenangan Otonomi Luas. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semuabidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan fiskal agama serta kewenangandibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yangyang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. b. Otonomi Nyata. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yangsecara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembangdi daerah. c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab. Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudanpertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dankewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberianotonomi berupa peningkatan dan kesejahtaraan masyarakat yangsemakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan danpemerataan serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentangPemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerahyaitu: a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintah kepadadaerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepadaGubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikaldi wilayah tertentu. c. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerahdan atau desa dari pemerintah propinsi kapada kabupaten atau kotadan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desauntuk melaksanakan tugas tertentu.