Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama,
sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau
dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan
diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
Hak atas Upah yang Adil
setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak
utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah
yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah
yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang
berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan.
Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di
atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya hak atas upah yang adil.
Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan
dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan
tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya
menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah
dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan
keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam
dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia
bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan
meminta maaf.
Hak untuk Diperlakukan secara Sama
hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih
lanjut.
Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak
perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga, serta urusan social lainnya.
Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran
moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi,
menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk
tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan
perusahaan atau atasan.
sumber : www. google.com
http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/hak-pekerja_13.html
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/hak-pekerja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar