menurut saya iklan yang kurang etis adalah iklan sabun lifeboy yang mengangkat tentang hidup anak anak ntt..
mereka mengiklankan tentang hidup anak anak ntt yang bertahan kurang dari 5 tahun karena kurang nya kesadaran akan hidup bersih.
di iklan yang mereka ciptakan mereka menyarankan untuk menggunakan sabun tersebut..dari hasil pembelian sabun tersebut akan didonasikan beberapa untuk membantu anak anak ntt..
hal yang kuran etis menurut saya adalah..tentang mereka mengungkapkan aka kesadaran anak anak ntt akan hal cuci tangan atau kebersihan,,sehingga mereka ada yang bertahan kurang dari 5 tahun..perlud iketahui bahwa tidak semua anak anak ntt tidak sadar akan kebersihan ..jadi menurut saya kuramng etis kalo mereka menyebutkan "anak anak ntt' karena tidak keseluruhan anak ntt seperti itu..
dan ternyata iklan ini juga sudah di stop penayangannya ....
Minggu, 15 Desember 2013
bisnis dan perlindungan konsumen
Hubungan Produsen dan Konsumen
Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa
konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup
kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara
sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi
dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang
relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa
untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan
yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Gerakan Konsumen
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu
pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang
terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap
menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan
media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann
konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Konsumen Adalah Raja
Konsumen setia merupakan idaman setiap
perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap
suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita layaknya “raja”. Jika kita
perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca yang
mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut
memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
sumber ; www.google.com
http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
hak atas pekerja
Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas Upah yang Adil
setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Hak untuk Diperlakukan secara Sama
hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
sumber : www. google.com
http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/hak-pekerja_13.html
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/hak-pekerja/
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas Upah yang Adil
setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Hak untuk Diperlakukan secara Sama
hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
sumber : www. google.com
http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/hak-pekerja_13.html
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/hak-pekerja/
Senin, 11 November 2013
pemancingan kompleks
Pengalaman refreshing..
Mengisi liburan minggu kali ini untuk merefresh sejenak otak
yang sudah “ mumet “ dengan urusan urusan sehari hari saya isi dengan rekreasi
murh meriah dengan mengunjungi pemancingan aneka elok …pemancingan ini berada
di area kompleks perumahan saya ..yaitu di perumahan aneka elok ..pemancingan
ini di dibuat dan dikelola oleh pejabat rw dan rt,,pemancingan ini sengaja
dibuat sebagai sarana rekresi keluarga perumahan aneka elok dan
sekitarnya,,,pemancingan ini menawarkan sarana yang cocok untuk melepas lelah
dan penat ..pemncingan ini tidak hanya sebagai tempat memnacing saja .. disini
juga terdapat joggimg area dan kawasan hijau yang menjadi “ hutan atau paru
paru kompleks “
Dengan biaya yang terbilang sangat murah ..yaitu tariff parker
untuk motor sebesar Rp1000 dan mobil Rp 2000 dan untuk biaya masuk memancing
dikenakan biaya Rp 5000…
Nah pemancingann ya sendiri seperti ini …
Nah kalo view ,, jogging track nya seperti ini …..
Nah ini dia view yang paling saya suka ..” kawasan paru paru
kompleks “
Nah ..ini foto foto saya selama rekreasi di pemancingan
aneka elok
Nah teman teman …ternyata untuk me refresh otak itu ngga
perlu biaya yang mahal dan menjangkau tempat2 yang jauh..apabila kita benar
benar sibuk…pemancingan bias menjadi alternative untuk menyegarkan kembali
pikiran kita yang benar benar jenuhh ..akan aktivitas sehari harii….semoga bisa menjadi alternative pilihan untuk kalian yang ingin berekreasi
Sekian…..
Selasa, 29 Oktober 2013
keadilam dalam bisnis
-PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
keadilan legal adalah Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral : > Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
Ø
Semua orang adalah warga negara yang sama status
dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan
sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi
legal : >Semua orang harus secara sama dilindungi
hukum, dalam hal ini oleh negara.Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Keadilan Komutatif : > Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
>Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
> Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
Keadilan Distributif adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
-
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama
terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut
sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar
legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu
pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan
keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah
apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan
distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan
ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal
menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
-
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
konsep keadilan yaitu keadilan komutatif ,
adalah komsep yang di terima adam smith
karena :
-
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti,
yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain.
-
Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan
komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip
keadilan komutatif.
-
Keadilan distributif justru tidak berkaitan
dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk
membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa
menuntutnya sebagai sebuah hak
-
Prinsip Komutatif Adam Smith:
-
Prinsip No Harm : prinsip tidak merugikan orang lain,
khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
-
Prinsip Non – Intervention : prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
-
Prinsip Keadilan Tukar : prinsip keadilan tukar atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme
harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam
pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen.
-TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls :
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
2. Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
sumber : www.google.com
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/bab-v-keadilan-dalam-bisnis/
liasetianingsih.wordpress.com/.../etika-bisnis-vii-keadil.
Sabtu, 26 Oktober 2013
tanggung jawab sosial perusahaan
1.
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
a. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tau mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya
b. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
Tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas.
c. Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu. Syarat ini terutama relevan dalam kaitan dengan syarat kedua.
2. Status Perusahaan.
1. tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka
2. perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut
3. dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
4. dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen yang menentukan keterlibatan social
a. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tau mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya
b. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
Tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas.
c. Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu. Syarat ini terutama relevan dalam kaitan dengan syarat kedua.
2. Status Perusahaan.
1. melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum,
dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan
diciptakan oleh Negara dan tidak mungkin ada tanpa Negara.
2. pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status
legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan
produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok
orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu
secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk
negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan
beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.
3. Lingkup tanggung jawab sosial1. tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka
2. perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut
3. dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
4. dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen yang menentukan keterlibatan social
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Adalah bahwa keterlibatan sosial
sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan
perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan
mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan
perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan
oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
• Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud
dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat,
alasanya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan
biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah
diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang
ditawarkan dalam pasar.
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
5. Argumen yang mendukung perlunya
keterlibatan sosial perusahaan
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin
Berubah
untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak
bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan
sebesar-besarnya.
Terbatasnya Sumber
Daya Alam
Bisnis berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan
bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
Lingkungan Sosial yang
Lebih Baik
implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan
tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah
yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut
memperbaiki iklim bisnis yang ada.
Perimbangan Tanggung
Jawab dan Kekuasaan
bisnis mempunyai kekuasaan sosial
yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat
bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan
lainnya.
Implementasi
tanggung jawab sosial perusahaan
Prinsip
utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa
struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan
oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi
mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah
satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial
perusahaan adalah Audit Sosial.
Sumber : www.google.com
fitrinugraheni.files.wordpress.com/2011/08/csr.doc
afaqihh.blogspot.com/.../sarat-bagi-tanggung-jawab-m..
Rabu, 16 Oktober 2013
cv yanti
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
* Data Pribadi
===================================================
Nama Lengkap : Yanti Fitriyani
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta , 14 Maret 1992
Jenis Kelamin : perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Status : Belum kawin
Alamat : perumahan aneka elok blok g6/ 9Email : yantifitriyani32@yahoo.co.id
No. Kontak : 4603079
* Pendidikan Formal
SDN penggilingan 09 pagi
SLTP Negeri 236 jakarta
SMA Negeri 103 jakarta
Universitas Gunadarma
Demikian riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya.
Jakarta , 16 oktober 2013
Kamis, 10 Oktober 2013
ulitiarianisme
ETIKA UTILITARIANISME
DALAM BISNIS
suatu kebijaksanaan atau tindakan itu baik dan tepat secara moral jika dan hanya jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau keuntungan untuk orang banyak. Etika ini memiliki 3 kriteria antara lain manfaat, manfaat terbesar, dan bagi sebanyak mungkin orang.
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
a. Manfaat
b. Manfaat terbesar
c. Manfaat terbesar bagi orang sebanyak mungkin
a. Rasionalitas
b. Sangat menghargai kebebasan pelaku moral
c. Universalitas
Utilitarianisme
Sebagai Proses dan standar Penilaian.
a.
Etika Utilitarianisme digunakan
sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak. b. Etika Utikitarianisme digunakan sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
a. Keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yang dianalisis tidak dipusatkan pad a keuntungan dan kerugian perusahaan.
b. Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.
c. Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.
Kelemahan Etika
Utilitarianisme
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu
luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.b.Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c. Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
d. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
e. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentanga, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiganya
f. Etika Utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
bisnis dan etika
Mitos Bisnis Amoral
Mitos bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
-Bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat.
-Tidak sepenuhnya benar bahwa sebagai sebuah permainan (judi).
-Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas
-Etika harus dibedakan dari ilmu empiris.
-Pemberitaan, surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis, atau mengecam kegiatan bisnis yang tidak baik, menunjukkan bahwa masih banyak orang dan kelompok masyarakat menghendaki agar bisnis dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral
Keutamaan Etika bisnis
1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
1. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis
2. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
Realisasi Moral Bisnis
Etika merupakan ilmu tentang norma-norma, nilai-nilai dan ajaran moral, sedangkan moral adalah rumusan sistematik terhadap anggapan-anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban-kewajiban manusia. Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif.
Pendekatan-pendekatan Stockholder
Perusahaan berdiri dan berkembang dalam masyarakat tentunya tidak hanya mulus dan tanpa adanya masalah dalam keseharian berjalannya perusahaan. Terkadang timbul tekanan tekanan baik dari luar perusahaan ataupun dari dalam perusahaan. Tekanan ini sifatnya tidak selalu buruk, terkadang tekanan justru memberikan peluang bagi perusahaan untuk terus berkembang dan membesarkan perusahaan.
Menurut Rhenald Kasali dalam bukunya Manajemen Public Relations “Stakeholders adalah setiap kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam menentukan perusahaan. Stakeholders bisa berarti pula setiap orang yang mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain menyebutkan bahwa stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan”.
Mitos bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.
-Bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat.
-Tidak sepenuhnya benar bahwa sebagai sebuah permainan (judi).
-Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas
-Etika harus dibedakan dari ilmu empiris.
-Pemberitaan, surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis, atau mengecam kegiatan bisnis yang tidak baik, menunjukkan bahwa masih banyak orang dan kelompok masyarakat menghendaki agar bisnis dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral
Keutamaan Etika bisnis
1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
1. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis
2. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
Realisasi Moral Bisnis
Etika merupakan ilmu tentang norma-norma, nilai-nilai dan ajaran moral, sedangkan moral adalah rumusan sistematik terhadap anggapan-anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban-kewajiban manusia. Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif.
Pendekatan-pendekatan Stockholder
Perusahaan berdiri dan berkembang dalam masyarakat tentunya tidak hanya mulus dan tanpa adanya masalah dalam keseharian berjalannya perusahaan. Terkadang timbul tekanan tekanan baik dari luar perusahaan ataupun dari dalam perusahaan. Tekanan ini sifatnya tidak selalu buruk, terkadang tekanan justru memberikan peluang bagi perusahaan untuk terus berkembang dan membesarkan perusahaan.
Menurut Rhenald Kasali dalam bukunya Manajemen Public Relations “Stakeholders adalah setiap kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam menentukan perusahaan. Stakeholders bisa berarti pula setiap orang yang mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain menyebutkan bahwa stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan”.
Langganan:
Postingan (Atom)