Minggu, 23 Oktober 2011

permodalan koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek

Sumber-sumber Modal Koperasi

1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)

- Simpanan Pokok

- Simpanan Wajib

- Simpanan Sukarela

- Modal sendiri

1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

* Modal Sendiri (equity capital)

- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Donasi / hibah

* Modal pinjaman ( debt capital)

- Anggota
- Koperasi lainnya
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- Alasan kepemilikan
- Alasan ekonomi
- Alasan resiko yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah: Anggota, Pengurus, dan Pemerintah.

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)

Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan:

- Memenuhi kewajiban tertentu

- Meningkatkan jumlah operating capital

- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari

- Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar