Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
   1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal sendiri
   1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
    * Modal Sendiri (equity capital)
-  Simpanan pokok
-  Simpanan wajib
-  Dana cadangan
-  Donasi / hibah
    * Modal pinjaman ( debt capital)
-  Anggota
-  Koperasi lainnya
-  Bank atau lembaga keuangan lainnya
-  Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
-  Alasan kepemilikan
-  Alasan ekonomi
-  Alasan resiko yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah: Anggota, Pengurus, dan Pemerintah.
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan:
-          Memenuhi kewajiban tertentu
-          Meningkatkan jumlah operating capital
-          Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan usaha
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar