Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal sendiri
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
* Modal Sendiri (equity capital)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Donasi / hibah
* Modal pinjaman ( debt capital)
- Anggota
- Koperasi lainnya
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- Alasan kepemilikan
- Alasan ekonomi
- Alasan resiko yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah: Anggota, Pengurus, dan Pemerintah.
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar