Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
* Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
* Kemandirian.
* Pendidikan perkoprasian.
* kerjasama antar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar