Rabu, 07 Maret 2012

pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa

BAB I

PENDAHULUAN



Pendidikan kewarganegaraan sebagai dasar pembentukan kualitas diri dalam menumbuhkembangkan kesadaran sikap dan perilaku mahasiswa dalam kehidupan berkebangsaan dan berkenegaraan.
Karena itu pendidikan kewarganegaraan sangat sentral dalam mewujudkan mahasiswa mahasiswi Indonesia yang dapat hidup berbangsa dan bernegara yang baik sebagaimana yang diharapkan oleh bangsa dan Negara
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi mahasiswa dan mahasiswi dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan mahasiswa dan mahasiswi sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam berkehidupan berkebangsaan dan bernegara


BAB II

PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


membuahkan sikap mental bersifat intelegen penuh tanggung jawab dari mahasiswa dengan perilaku yang beriman dan bertaqwa, berbudi luhur ,berfikir filosofis , bersikap rasional dan dinamis ,berpandangan luas dan ikut serta dalam kehidupan berkebangsaan dan berkenegaraan yang aktif.
Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa juga sangat diperlukan untuk mewujudkan mahasiswa dan mahasiswi yang sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa dan bernegara Pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi

Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan sangat diharapkan mampu mengantisipasi hari esok yang tidak pasti dan selalu terkait dalam konteks dinamika budaya bangsa dan Negara serta dalam hubungan internasional dan pandangan yang luas serta kesadaran dalam bernegara untuk membela Negara dan memiliki pola sikap dan perilaku yang mencintai tanah air berdasarkan pancasila .karena semua ini sangat dibutuhkan dalam menjaga keutuhan dan tegaknya Negara Republik Indonesia .
Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban ,terutama kesadaran akan bela Negara yang pasti akan tercermin dalam perbuataan maupun perkataannya.apabila seorang warga Negara dapat merasakan bahwa konsep demokrasi dan hak asasi manusia merupakan hal hal yang aling sesuai dalam kehidupan sehari hari.
Sikap tersebut dapat di praktekkan dalam kehidupan sehari hari dengan menerapkan pola seperti berikut : 1.beriman kepada tuhan yang maha esa
2.berbudi pekerti luhur
3.disiplin dalam bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara
4.dinamis ,rasioanal ,dan selalu sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
5.bersikap professional dalam menjiwai peranan untuk selalu membela Negara
6.selalu mengamati dan mengamalkan nilai nilai yang terkandung dalam falsafah bangsa
7. mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dengan adanya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang di dapat oleh mahasiswa diharapkan mampu menganalisa dan memahami masalah masalah yang dihadapi oleh masyarakat ,bangsa dan negaranya dengan konsisten sesuai dengan cita cita yang terkandung dalam pembukaan UUD 45.
Karena mahasiswa adalah generesi penerus bangsa generasi yang diharapkan dapat melaksanakan cita cita dan tujuan dari masyarakat Indonesia
Dengan mempelajari mata kuliah pendidikan kewarganegaraan mahasiswa sangat di harapkan mampu memahami, menangani serta menjawab masalah masalah yang ada sesuai dengan cita cita yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945





PEMBAHASAN
BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.sedangkan Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
kewarganegaraan mempunyai dua artian yaitu sebagai berikut:
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.

- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.

- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Pentingnya pendidikan kewarganegaraan masih dianggap tidak penting karena dalam penilaian tiap warga negara pendidikan kewarganegaraan hanya sebagai pendidikan wajib di sekolah dan perguruan tinggi tanpa disadari manfaat yang nyata dari pendidikan kewarganegaraan. Sehingga sering mengabaikan apa sebenarnya manfaat dan tujuan pentingnya pendidikan kewarganegaraan
pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa menurut saya dibutuhkan saat ini. Dengan keadaan bangsa yang dalam gejolak krisis ini, mahasiswa patut untuk ditumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta tanah airnya.
Bagaimanapun para mahasiswa adalah generasi pengganti bangsa ini di masa mendatang. Dengan pemahaman yang baik dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai aturan, maka diharapkan akan terbentuk suatu jajaran generasi pengganti yang diharapkan dapat mengganti kebiasaan buruk para pejabat bangsa ini.
Selain itu dengan generasi yang mengerti dan faham akan berwarga negara Indonesia, harapan untuk kemajuan bangsa ini akan terlaksana.
membangun warga negara yang memiliki sadar hukum yang tinggi tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan waktu yang tidak sedikit dalam membangun rakyat dan pejabat bangsa ini memiliki kesadaran hukum yang baik dan merasa berkewajiban untuk membangun negaranya. Hal inilah yang perlu terus-menerus dibenahi dalam membangun masyarakat Indonesia yang maju dan makmur
Maka dengan demikian para mahasiswa dapat memahami segala bentuk hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan dapat membentuk mahasiswanya untuk menjadi warga negara Indonesia yang aktif
tidak ada alasan bagi mahasiswa Indonesia untuk menolak atau meremehkan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
ada satu hal yang harus selalu kita ingat adalah negara yang maju adalah negara yang rakyatnya memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Karena hukum adalah suatu aturan untuk menata dan mengkoorsinasi dalam mencapai cita-cita suatu bangsa.
BAB III
KESIMPULAN
Mahasiswa harus mendapatkan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa , karena mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat membawa bangsa Indonesia menuju cita cita yang bangsa Indonesia yang terdapat dalam UUD 45.dengan berpedoman kepada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menjadi acuan bagi mahasiswa untuk menggapai cita cita tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar